Saturday 30 March 2013

Let's deal with... COSO!

Posted by Unknown at 22:17 0 comments
Well, posting-an kali ini kita akan bahas tentang COSO, yang sepertinya masih asing terdengar di telinga yaa, COSO ini adalah singkatan dari Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission, yaitu suatu organisasi yang merupakan inisiatif dari sektor swasta yang dibentuk pada tahun 1985. Awalnya, COSO ini ada kaitannya sama FCPA (Foreign Corrupt Practices Act) yang dikeluarkan sama SEC dan US Congress di tahun 1977 untuk melawan fraud dan korupsi yang marak di Amerika tahun 70-an. Bedanya, kalau FCPA adalah inisiatif dari eksekutif-legislatif.

COSO disponsori dan didanai oleh 5 asosiasi dan lembaga akuntansi profesional; American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), American Accounting Association (AAA), Financial Executive Institute (FEI), The Institute of Internaal Auditora (IIA) dan The Institute of Management Accountants (IMA).

Tujuan utama COSO adalah mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penggelapan laporan keuangan dan membuat rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut. COSO telah menyusun suatu definisi umum untuk pengendalian, standar, dan kriteria internal yang dapat digunakan perusahaan untuk menilai sistem pengendalian mereka.

Komisi ini mengeluarkan report pertamanya pada 1987. Isinya antara lain merekomendasikan dibuatnya report komprehensif tentang pengendalian internal (integrated guidance on internal control). Setelah beberapa kegagalan audit yang signifikan terjadi selama tahun 1980an di Amerika Serikat, maka di tahun 1992 COSO dibentuk untuk mendefinisikan kembali pengendalian intern dan kriteria untuk menentukan efektivitas suatu sistem pengendalian intern. COSO menerbitkan laporan Internal Control-Integrated Framework yang terdiri dari empat jilid laporan berdasarkan hasil riset, diskusi, perdebatan, pertimbangan, draft, eksposur yang diajukan kepada konstituen.


DEFINISI KONTROL INTEREN

Definisi COSO mengenai kontrol intern adalah sbb :
Sistem pengendalian internal merupakan suatu proses yang melibatkan dewan komisaris, manajemen, dan personil lain, yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga kategori dibawah ini : 
  • Efektivitas dan efisiensi operasi
  • Keandalan pelaporan keuangan
  • Kepetuhan kerhadap hukum dan peraturan yang berlaku).
Ketiga hal tersebut berkaitan dengan jenis audit khusus dengan urutan yang sama :
  • Audit operasional untuk mencapai tujuan dan hasil yang diinginkan
  • Audit tahunan atas laporan keuangan
  • Audit ketaatan (dianggap sebagai audit yang terpisah atau berkaitan dengan audit pada "a" dan "b" di atas 


Makanya nggak heran kalau laporan COSO pun mendapat pengakuan yang luas dari manajemen entitas, auditor ekstern dan intern, Chief Financial Officer (CFO), akuntan manajemen, dan otoritas pengatur.  Manajemen dan departemen audit intern dari berbagai entitas, baik pencari laba maupun tidak, menggunakannya untuk menerapkan dan menilai pengendalian intern.


MODEL COSO

Dulunya auditor menggunakan serangkaian fungsi kontrol internal untuk menentukan kecukupan fungsi kontrol organisasi. Beberapa tahun terakhir ini muncul pertanyaan apakah pola elemen-elemen kontrol telah memadai. Misalnya, pada saat organisasi telah melaksanakan hal-hal yang disyaratkan oleh kontrol tradisional, namun justru terdapat situasi yang menandakan bahwa ada sesuatu yang hilang. Akibatnya, diambil cara pandang baru, khususnya di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris  untuk menentukan apa yang selama ini luput dari perhatian. Hasilnya adalah pengembangan model kontrol yang baru: Model Kontrol Terintegrasi- Kerangka terintegrasi dibuat di Amerika Serikat oleh COSO dan kelompok CoCo di Kanada, yang membuat model serupa yang lebih "ramah pengguna" dan lebih terstruktur sehingga dapat digunakan sebagai pendekatan audit.

Menurut COSO framework, Internal control terdiri dari 5 komponen yang saling terkait, yaitu:
1. Control Environment
2. Risk Assessment
3. Control Activities
4. Information and communication
5. Monitoring




  1. Lingkungan Pengendalian (Control Environment), menciptakan suasana pengendalian dalam suatu organisasi dan mempengaruhi kesadaran personil organisasi tentang pengendalian yaitu :
    • Dewan – Dewan direksi memahami dan melaksanakan tanggung jawab pengawasan pelaporan keuangan serta pengendalian internal terkait.
    • Filosofi Manajemen dan Gaya Operasi – Filosofi manajemen dan gaya operasi membantu pencapaian pengendalian internal yang efektif terhadap pelaporan keuangan.
    • Struktur Organisasi – Struktur organisasi perusahaan mendukung pengendalian internal yang efektif dalam pelaporan keuangan.
    • Kompetensi Pelaporan Keuangan – Perusahaan memiliki individu-individu yang kompeten dalam pelaporan keuangan dan juga individu dalam pengawasannya.
    • Wewenang dan Tanggung Jawab – Manajemen dan karyawan diberikan wewenang dan tanggung jawab yang sesuai untuk memfasilitasi pengendalian internal yang efektif terhadap pelaporan keuangan.
    • Sumber Daya Manusia – Kebijakan dan praktik sumber daya manusia didesain dan diimplementasikan untuk memfasilitasi pengendalian internal yang efektif terhadap pelaporan keuangan..

  1. Penaksiran Risiko (Risk Assessment), yaitu identifikasi, analisis, dan pengelolaan risiko entitas yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, yaitu : 
    • Tujuan Pelaporan Keuangan – Manajemen menetapkan tujuan pelaporan keuangan dengan jelas serta menetapkan kriteria identifikasi risiko untuk pelaporan keuangan yang dapat diandalkan. 
    • Risiko Pelaporan Keuangan – Perusahaan mengidentifikasi dan menganalisa risiko pencapaian tujuan pelaporan keuangan sebagai dasar untuk menentukan bagaimana risiko harus dikelola. 
    • Risiko Kecurangan (Fraud) – Potensi salah saji secara material akibat kecurangan secara eksplisit dipertimbangkan dalam penilaian risiko pencapaian tujuan pelaporan keuangan.
  1. Aktivitas Pengendalian (Control Activities), yaitu kebijakan dan prosedur yang dibuat untuk memberikan keyakinan bahwa petunjuk yang dibuat oleh manajemen dilaksanakan
    • Integrasi dengan Penilaian Risiko – Tindakan-tindakan perlu diambil untuk mengatasi risiko pencapaian tujuan pelaporan keuangan
    • Pemilihan dan Pengembangan Aktivitas Kegiatan – Aktivitas pengendalian dipilih dan dikembangkan dengan mempertimbangkan biaya dan potensi efektivitas mitigasi risiko pencapaian tujuan pelaporan keuangan
    • Kebijakan dan Prosedur – Kebijakan terkait dengan pelaporan keuangan yang dapat diandalkan ditetapkan dan dikomunikasikan ke seluruh perusahaan, dengan prosedur yang sesuai sehingga arahan manajemen dilaksanakan
    • Teknologi Informasi – Pengendalian teknologi informasi, bila memungkinkan, didesain dan diimplementasikan untuk mendukung pencapaian tujuan pelaporan. 


4.      Informasi dan Komunikasi (Information Processing and Communication), yaitu sistem akuntansi yang diciptakan untuk mengidentifikasi, merakit, menggolongkan, menganalisis, mencatat, dan melaporkan transaksi suatu entitas, serta menyelenggarakan pertanggungjawaban kekayaan dan utang entitas tersebut
o   Informasi Pelaporan Keuangan – Informasi terkait diidentifikasi, ditangkap, digunakan pada semua tingkatan perusahaan, dan didistribusikan dalam bentuk dan jangka waktu yang mendukung pencapaian tujuan pelaporan keuanga
o   Informasi Pengendalian Internal – Informasi yang dibutuhkan untuk memfasilitasi berfungsinya komponen pengendalian lainnya diidentifikasi, ditangkap, digunakan dan didistribusikan dalam bentuk dan jangka waktu yang memungkinkan personel untuk melaksanakan tanggung jawab pengendalian internal mereka.
o   Komunikasi Internal – Komunikasi memungkinkan dan mendukung pemahaman dan pelaksanaan tujuan pengendalian internal, proses dan tanggung jawab individual di semua tingkat organisasi.
o   Komunikasi Eksternal – Hal-hal yang mempengaruhi pencapaian tujuan pelaporan keuangan dikomunikasikan dengan pihak-pihak luar.

5.      Monitoring (Monitoring), yaitu proses penilaian mutu kinerja sistem pengendalian intern, sepanjang waktu.
o   Pemantauan Berkelanjutan dan Evaluasi Terpisah – pemantauan yang terus menerus (ongoing monitoring) dan/atau evaluasi terpisah (separatae evaluation) memungkinkan manajemen untuk menentukan apakah komponen lain dari pengendalian internal atas pelaporan keuangan terus berfungsi dari waktu ke waktu.
o   Pelaporan Kelemahan – Kelemahan pengendalian internal diidentifikasi dan dikomunikasikan secara tepat waktu kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan korektif, dan juga kepada manajemen serta dewan yang sesuai.

Tuesday 26 March 2013

PERENCANAAN AUDIT

Posted by Unknown at 19:19 0 comments
Ini nih tahap awal audit yang sangat penting, Perencanaan audit! Apa itu ?
Perencanaan audit adalah total lamanya waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan perencanaan audit awal sampai pada pengembangan rencana audit dan program audit menyeluruh. Variabel ini diukur dengan menggunakan jam perencanaan audit. 
Kenapa sih butuh perencanaan audit ? Karena Perencanaan awal nantinya akan menyangkut keputusan apakah auditor akan menerima atau melanjutkan pelaksanaan audit bagi klien, mengevaluasi alasan-alasan klien untuk diaudit, memilih staf untuk penugasan dan mendapatkan surat penugasan.
Kalau di awal aja udah salah gimana tahap selanjutnya ?

Nah maka dari itu berikut ini tahap-tahap Perencanaan audit yang terbagi menjadi 6 tahap yaitu :

1.    Perencanaan Awal Audit
2.    Memperoleh Infromasi Mengenai Latar Belakang 
3.  Memperoleh Informasi Mengenai Kewajiban Hukum Klien
     4.  Pelaksanaan Prosedur Analitis Pendahuluan
     5.  Menetukan Materialitas, Menetapkan Risiko Audit dan Risiko Bawaan
     6.  Memahami Struktur Pengendalian Intern dan Menetapkan Risiko Pengendalian

Untuk Penjelasan lebih jelasnya bisa kalian klik di sini http://www.ziddu.com/download/21888594/PERENCANAANAUDITFIX.docx.html 
Selamat memahami, semoga bermanfaat ;)

Tuesday 19 March 2013

STANDAR AUDIT!

Posted by Unknown at 19:55 0 comments
Tugas kedua dari Pak Yanuar, kita akan bahas tentang STANDAR AUDIT! Apa itu ? Kalau anak akuntansi pasti nggak asing lagi sama istilah satu ini, apalagi yang sudah mengambil mata kuliah AUDIT I ;)
Buat lebih jelasnya silahkan simak penjelasan dibawah ini :

Standar auditing berhubungan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur yang ada. Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, didalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. 
Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.



Standar Umum
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistennya.
  1. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham atau komite audit.
  1. Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.

Standar Pekerjaan Lapangan
  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.
  1. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
  1. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.

 
Standar Pelaporan
  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  1. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.
  1. Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
  1. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.

Demikian, sekilas penjelasan tentang standar audit. Semoga semakin paham dan bermanfaat! ;)



 

The Economist Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos