Buat lebih jelasnya silahkan simak penjelasan dibawah ini :
Standar auditing berhubungan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur yang ada. Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, didalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar Umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu
pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli
dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang
menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua
persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman
profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil
kerja para asistennya.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen
dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya
untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada
kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak
hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan
pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen.
Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan
masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi
auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden
maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai
suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari
manajemen maka penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan
komisaris, rapat umum pemegang saham atau komite audit.
- Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama
menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan
tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya
dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut
dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk
melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang
selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.
Standar
Pekerjaan Lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah
kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat
memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi
pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan
auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar
tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan
dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan
pendapat.
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan
oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk
memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi
menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan
kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap
kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan
pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan
waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya
berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor
independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai
sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih
mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat
meyakinkan.
Standar
Pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah
padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle dimana suatu
istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang
diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah
tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada
umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
- Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan
jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode
dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan
mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip
akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan
penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf
penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.
- Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat
hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta
yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan
keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor
harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar
karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam
laporannya.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.
Demikian, sekilas penjelasan tentang standar audit. Semoga semakin paham dan bermanfaat! ;)
0 comments:
Post a Comment